Header Ads

Seorang Remaja Ketahuan Bobo Konter



Seorang Remaja Ketahuan Bobo Konter
Suasana Konferensi Pers Polres Bengkulu
Bengkulu— Kejadian Pembobolan yang terjadi pada Minggu 6/11/2019) di salah satu konter Hp yang terletak di kawasan Jalan Timur Indah Kelurahan Padang Nangka, Kota Bengkulu. Satuan Anggota Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kota Bengkulu berhasil mengamankan seorang remaja  laki-laki  berinisial BS (17) warga Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. BS diduga telah melakukan aksi pembobolan pada hari minggu (6/11/2019).
Tindak pidana tersebut dilakukan di konter Hp Kaya Phone yang terletak di kawasan Jalan Timur Indah Kelurahan Padang Nangka, Kota Bengkulu.

Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru Kun Prasetyo melalui Wakapolres Bengkulu Kompol Gusti Adi Wirawan yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Indramawan Kusuma di Mapolres Bengkulu, Jumat (15/11/19) mengatakan, tersangka melakukan dugaan pencurian itu pada 5 November 2019 sekira pukul 01.00 WIB dengan melalui pintu belakang konter.

Gusti menjelaskan, Sebelum melancarkan aksinya, pada siang harinya tersangka BS memantau kondisi Konter tersebut, kemudian tersangka melancarkan aksinya pada malam hari dengan cara membuka pintu belakang Konter dengan kunci yang sudah disiapkan tersangka. Setelah tersangka masuk, kemudian tersangka langsung mengangkut isi Konter dengan menggunakan mobil jenis Honda Jazz yang dibawa tersangka dengan Nopol BD 1026 EQ.

Dengan kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta dan melapor ke Polres Bengkulu.
Usai mendapat laporan tersebut, kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka ketika hendak pulang kerumahnya. Polisi menduga dalam aksi pencurian yang dilakukan tersangka ada campur tangan orang dalam karena kondisi pintu Konter tidak ada yang mengalami kerusakan atau bekas congkelan dan pihak kepolisian masih melakukan pengembangan karena diduga adanya tersangka lainnya.

"Atas tindak pidana tersebut tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP Jo pasal 63 KUHP diancam 7 tahun penjara,” tutup Gusti.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh badins. Diberdayakan oleh Blogger.